Jumat, 05 Oktober 2012

DASAR-DASAR PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH


DASAR-DASAR PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH


Pendidikan adalah hidup. Itu adalah arti pendidikan yang luas. Pendidikan di Negara kita memiliki berbagai dasar terutama tertera dengan jelas dalam PEMBUKAAN UUD’45
” …Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan Kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan sosial, …..”
Pasal 13 ayat 1 Undang-undang SISDIKNAS menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Ini dikenal juga dengan Tri Pusat Pendidikan
Pendidikan nonformal dan informal merupakan bentuk-bentuk dari pendidikan luar sekolah.
Berikut merupakan penjelasan mengenai Pendidikan Nonformal dan Informal menurut UU no 20 Th 2003 mengenai SISDIKNAS :
Pasal 26
(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional sertapengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 27
(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Definisi Pendidikan Luar Sekolah
Penbahasan tentang pendidikan luar sekolah memang merupakan hal yang menarik, karena:
  1. Pendidikan luar sekolah merupakan sistem baru dalam dunia pendidikan yang bentuk dan pelaksanaanya berbeda dengan system sekolah yang sudah ada
  2. Dalam pendidikan luar sekolah terdapat hal-hal yang sama-sama pentingnya bila dibandingkan dengan pendidikan luar sekolah, seperti: bentuk pendidikan, tujuannya, sasarannya, pelaksanaannya dan sebagainya.
  3. Jadi dengan pendidikan luar sekolah telah terkandung semua unsur yang disyaratkan oleh sesuatu sistem seperti anak didik, pendidik, waktu, materi dan tujuan. Dengan sistem pendidikan luar sekolah berarti adanya suatu pola tertentu untuk melakukan pekerjaan / fungsi yakni mendidik, pekerjaan / fungsi mana berbeda dengan pekerjaan / fungsi system pendidikan formal.
  4. Mengajar bagaimana caranya belajar
  5. Peranan guru makin sebagai partner anak didik dalam hal belajar
  6. Ada jalinan hubungan antara sekolah dengan masyarakat dan agar anak-anak tidak terasing dari masyarakat
  7. Sekolah harus merupakan sistem yang terbuka, bagi anak-anak. Dalam hubungannya dengan penerapan asas pendidikan seumur hidup “ sistem pendidikan di sekolah disebut multi ezit etry system ”. Sebab dalam asas pendidikan seumur hidup ini semua orang dapat saja disebutkan sebagai anak didik. Sehingga pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah dapat dipandang sebagai makro maupun mikro dalam hubungannya dengan sistem pendidikan.
Kegiatan Dalam Pendidikan luar sekolah.
  1. Adanya pengorganisasian.
  2. Adanya program pendidikan.
  3. Adanya urutan materi .
  4. Jangka waktu belajar pendek.
  5. Tujuan pendidikan spesifik .
  6. Ada subyek /sasaran belajar.
Sasaran Pendidikan luar sekolah.
  1. Pendidikan luar sekolah untuk pemuda.
  2. Pendidikan luar sekolah untuk orang dewasa.
Ciri – ciri Pendidikan luar sekolah.
  1. Berkaitan degan misi yang mendesak dan praktis.
  2. Tempatnya diluar kelas.
  3. Bukti memilika ilmu pengetahuan adalah keterampilan .
  4. Tidak terikat ketentuan yang ketat.
  5. Pesertanya bersifat sukarela.
  6. Merupakan aktivitas sampingan.
  7. Biaya pendidikan lebih murah .
  8. Persyaratan penerimaan peserta lebih mudah .
Membaca dan menelaah Pasal 26 ayat 1, UU tentang SISDIKNAS, maka ia sejalan dengan Alquran mengenai kewajiban menuntut ilmu, karena nasib manusia itu ditentukan oleh usahanya sendiri,”Innalloha laa yugoyyiru maa biqoumin hatta yugoyyiru maa bi anfusihim” dan hadits Rosullullah saw mengenai menuntut ilmu sepanjang hayat, “Uthlubul Ilma Minal Mahdi Ilallahdi” yang artinya tuntutlah Ilmu dari buaian hingga liang lahat.
Kita menyadari bahwa SDM kita masih rendah, dan tentunya kita masih punya satu sikap yakni optimis untuk dapat mengangkat SDM tersebut. Salah satu pilar yang tidak mungkin terabaikan adalah melalui pendidikan non formal atau lebih dikenal dengan pendidikan luar sekolah (PLS).
Seperti kita ketahui, bahwa rendahnya SDM kita tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, terutama pada usia sekolah. Rendahnya kualitas SDM tersebut disebabkan oleh banyak hal, misalnya ketidakmampuan anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sebagai akibat dari kemiskinan yang melilit kehidupan keluarga, atau bisa saja disebabkan oleh oleh angka putus sekolah, hal yang sama disebabkan oleh factor ekonomi
Oleh sebab itu, perlu menjadi perhatian pemerintah melalui semangat otonomi daerah adalah mengerakan program pendidikan non formal tersebut, karena UU Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara lugas dan tegas menyebutkan bahwa pendidikan non formal akan terus ditumbuhkembangkan dalam kerangka mewujudkan pendidikan berbasis masyarakat, dan pemerintah ikut bertanggungjawab kelangsungan pendidikan non formal sebagai upaya untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun.
Pendidikan Luar Sekolah lebih memusatkan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan berkelanjutan, dan perempuan.
Selanjutnya Pendidikan Luar Sekolah harus mampu membentuk SDM berdaya saing tinggi, dan sangat ditentukan oleh SDM muda (dini), dan tepatlah Pendidikan Luar sekolah sebagai alternative di dalam peningkatan SDM ke depan.
PLS menjadi tanggungjawab masyarakat dan pemerintah sejalan dengan Pendidikan Berbasis Masyarakat, penyelenggaraan PLS lebih memberdayakan masyarakat sebagai perencana, pelaksanaan serta pengendali, PLS perlu mempertahankan falsafah lebih baik mendengar dari pada didengar, Pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota secara terus menerus memberi perhatian terhadap PLS sebagai upaya peningkatan SDM, dan PLS sebagai salah satu solusi terhadap permasalahan masyarakat, terutama anak usia sekolah yang tidak mampu melanjutkan pendidikan, dan anak usia putus sekolah..Semoga.

0 komentar:

Posting Komentar